Perpustakaan

No. SK: 031/74090/01/2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Buton Utara
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di Perpustakaan

Pengaduan Online s.bps.go.id/saran_pengaduan_bps_butur

Email : bps7409@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store