Surat Keterangan Ahli Waris

  1. "1. Surat Pernyataan/Keterangan Ahli Waris (tidak memakai kop surat pemerintah ) dengan di tanda tangani oleh seluruh ahli waris 2. Foto copy Akta Kematian yang dikeluarkan Disdukcapil 3. Foto copy KTP dan KK semua ahli waris 4. Foto copy KTP dan KK Saksi 5. Foto copy Sertifikat Tanah 6. Data dukung lainnya "

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Berkas lengkap diserahkan Kasi Tata Pemerintahan untuk dicek ulang dan diajukan penandatanganan ke Camat atau Kasi Tata pemerintahan Pengembalian berkas yang sudah ditanda tangani kepada Petugas Pelayanan untuk diagenda Berkas yang sudah disahkan diserahkan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa Pesawahan atau secara tertulis melalui kotak saran

2.    Melaui email : pagubugankulon.clp@gmail.com

3.  Melalui Facebook Desa Pagubugan Kulon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"