Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. "1. Pengantar Akta kematian dari Desa, 2. Formulir F.2.29 ( Surat Keterangan Kematian), 3. Surat Keterangan Pemakaman, 4. SPTJM kematian, 5. Laporan Kematian Kepala Desa ke UPTD Yanduk Capil, 6. Surat Kematian dari Dokter/Rumah Sakit jika meninggal di RS, 7. FC. KTP Pelapor, 8. FC. Kartu Keluarga Pelapor, 9. Foto copy KTP elektronik 2(dua) orang saksi kematian, 10. Formulir F-2.01 ( Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI)"

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan; Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke Kartu Keluarga (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi); Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk diproses di Capil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kematian

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : pagubugankulon.clp@gmail.com

3.  Melalui Facebook Desa Pagubugan Kulon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kematian"