Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota/Provinsi

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK Asli , KTP Asli , Alamat tujuan pindah

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke Kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang sudah benar diagenda dan diajukan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
  4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk diproses di Capil

Jangka waktu pelayanan 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota/Provinsi

Diselesaikan sesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota/Provinsi"