Surat pengantar pembuatan e-KTP

No. SK: 067/20/TAHUN 2013

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas : a. Jika berkas/dokumen permohonan ditolak maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi pemohon, b. Jika berkas lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut dan diajukan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani
  3. Jika berkas disetujui, petugas segera menindaklanjuti dengan membuatkan surat pengantar e-KTP
  4. Pemohon menerima berkas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

kirim pesan chat via WA melalui 089508646484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan e-KTP"