Pengantar Persyaratan Andon Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa FC KK , FC KTP , FC Akte Kelahiran , FC Ijasah

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan di desa (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi );
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan
  4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke pemohon untuk diproses ke KUA

Jangka waktu pelayanan 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Persyaratan Andon Nikah

Dilayani sesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan Andon Nikah"