Layanan Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Labuhanbatu Utara di Lantai 1
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan datang langsung ke ruang konsultasi statistik Fungsi Diseminasi dan Layanan Statistik

  1. Pengguna layanan mengakses Silastik untuk mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan.
  2. Jika informasi tidak diperoleh, maka: a. Pengguna layanan membuat transaksi konsultasi statistik (Data/Metadata/Rekomendasi Kegiatan/Klasifikasi); b. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online pada Silastik.
  3. Petugas layanan memberikan informasi statistik yang dikonsultasikan.
  4. Petugas layanan menutup percakapan jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari.
  5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui Silastik.

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai. Lamanya penyelesaian bergantung pada layanan konsultasi statistik yang ingin dikonsultasikan.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Kotak saran & pengaduan di lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik"