Pelayanan Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif d) Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku
  2. Pengguna layanan menunggu waktu konsultasi
  3. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  4. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Ogan Komering Ilir

Website : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail : bps1602ipds1674@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesona OKI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"