Surat Keterangan Kematian

No. SK: 060/017/2022

  1. Surat Kematian dari Kelurahan: - Surat Pengantar RT/RW (Surat Kematian dari Kelurahan)
  2. - FC. KK dan KTP Pemohon dan Almarhum/Almarhumah
  3. - Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila Almarhum/Almarhumah meninggal di Rumah Sakit
  4. Pengesahan Form Akta Kematian: - Form Akta Kematian (Form F-2.29)
  5. Surat Kematian dari Kelurahan
  6. FC. KK dan KTP Almarhum/Almarhumah
  7. FC. KTP Pemohon/Pelapor
  8. FC. KTP dan tanda tangan 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.
  4. Selesai

30 (tiga puluh) menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian dan Form Akta Kematian

LAPOR BUPATI WONOSOBO

Datang langsung ke Kantor Kelurahan

Email : kel.wsb.brt@gmail.com

 Telepon: (0286) – 322179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian "