Pengantar Permohonan SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dokembalikan ke Pemohon
  3. Berkas sudah benar diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
  4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk di proses di Polsek / Polres/ Polda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan SKCK

Diselesaikan sesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan SKCK"