Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 35

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. Identitas Pemohon dicatat dalam buku agenda.
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya melengkapi. Berkas lengkap diserahkan kepada petugas untuk diproses
  3. Penyerahan Pengantar yang sudah ditandatangani Kepala Desa kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa Binangun

2.    Melalui email : desabinangunclp@gmail.com

3.  Melalui Facebook Bangun Binangun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"