Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Membawa KK Asli , KTP Asli , FC KTP 2 Orang saksi
  3. Mengisi Formulir Kematian , Surat Kematian dari Desa , Surat keterangan pemakaman

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke Kartu Keluarga (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan
  4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk diproses di Capil

Pelayanan dilakukan selama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kematian

Dilayani sesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kematian"