Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Membawa KK Asli , Fc surat Nikah legalisir KUA , Fc KTP , FC KTP 2 orang saksi
  3. Mengisi Formulir Pembuatan Akte Kelahiran , Surat Kelahiran dari Desa

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi / pelayanan di desa, berkas dicek ke Kartu Keluarga (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan
  4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk di proses di UPTD Capil

Jangka waktu pelayanan adalah 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Pengaduan diterima oleh petugas dan dicarikan solusinya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"