Layanan Penampungan Sementara

No. SK: 301 TAHUN 2022

  1. Berkas Formulir pengaduan
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain
  3. membawa KTP dan Kartu keluarga

  1. Menjelaskan hasil asesmen risiko dan bahaya terhadap kasusnya, urgensi, dan bentuk-bentuk layanan dalam Penampungan Sementara bagi Penerima Manfaat
  2. Meminta persetujuan Penerima Manfaat sebelum proses pemberian layanan Penampungan Sementara.
  3. Pendamping PPA berkomunikasi dengan petugas Penampungan Sementara menyampaikan kebutuhan di Penampungan Sementara bagi Penerima Manfaat dengan menyertakan Laporan Kasus.
  4. Pendamping PPA dan petugas Penampungan Sementara memberikan layanan di Penampungan Sementara : - Petugas penampungan yang bertugas selama 24 jam/7 hari memberikan layanan dasar, keamanan fisik, dan emosional/psikis seperti sandang, pangan, dan tempat tidur, kebutuhan spesifik lain seperti obat-obatan, kebutuhan spesifik perempuan dan Anak lainnya. Di saat yang sama, Pendamping PPA melakukan komunikasi untuk memantau kondisi Penerima Manfaat dan memastikan layanan yang diberikan ramah perempuan atau anak. - Pendamping PPA melanjutkan intervensi lanjutan dan rujukan ke layanan lain berdasarkan kebutuhan Penerima Manfaat, seperti aktivitas rekreasi, edukasi, dan informasi terkait aspek medis, hukum, sosial, dan keterampilan hidup, pengurusan dokumen identitas, penelusuran keluarga, dan sebagainya untuk menjamin proses pemulihan Penerima Manfaat.
  5. Pendamping PPA berkoordinasi dengan staf pengelola data dan informasi untuk melakukan input data Penerima Manfaat dalam layanan Penampungan Sementara ke dalam Simfoni PPA.
  6. Pendamping PPA berkoordinasi dengan staf pengelola data dan informasi untuk melakukan input data Penerima Manfaat dalam layanan Penampungan Sementara ke dalam Simfoni PPA.

Layanan Penampungan Sementara bagi Penerima Manfaat diberikan selama maksimal 14 hari. Setelah waktu 14 hari, layanan Penampungan Sementara menjadi tugas penyelenggara layanan PPA lainnya, yang ditentukan berdasarkan kebutuhan Penerima Manfaat dari hasil asesmen

Tidak dipungut biaya

Dokumen disposisi atasan untuk penampungan sementara, Berita acara serah terima untuk penampungan sementara.

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3apm.tebingtinggikota.go.id