No. SK: 301 TAHUN 2022
Layanan Penampungan Sementara bagi Penerima Manfaat diberikan selama maksimal 14 hari. Setelah waktu 14 hari, layanan Penampungan Sementara menjadi tugas penyelenggara layanan PPA lainnya, yang ditentukan berdasarkan kebutuhan Penerima Manfaat dari hasil asesmen
Tidak dipungut biaya
Dokumen disposisi atasan untuk penampungan sementara, Berita acara serah terima untuk penampungan sementara.
1. Cek di tempat
2. Koordinasi Internal
3. Koordinasi Eksternal
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store