Pengantar Surat Pindah Keluar antar Kecamatan

  1. Pengantar RT atau RW
  2. KK Asli
  3. KTP Asli
  4. Alamat Tujuan Pindah

  1. Pelapor meminta surat pengantar dari ketua RT asal
  2. Pelapor datang ke kantor desa asal dengan membawa persyaratan lengkap, desa membuatkan surat pengantar pindah dan ditandatangani oleh kepala desa
  3. pelapor membawa surat pengantar pindah dari desa ke kecamatan asal, kecamatan asal membuatkan surat pindah antar kecamatan
  4. pelapor membawa surat pindah tersebut ke kantor desa tujuan untuk dibuatkan pengantar membuat KK baru
  5. kemudian datang ke kantor kecamatan tujuan untuk dibuatkan KK baru

1. Pemeriksaan Berkas Persyaratan 2 menit

2. Pembuatan Surat Pengantar Pindah 3 menit

3. Penandatanganan oleh kepala desa 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

Layanan Pengaduan

Hubungi Pemerintah Desa Karanganyar

Jl. Slamet Riyadi No.60 Desa Karanganyar 

Kode Pos 53254

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Pindah Keluar antar Kecamatan"