Perubahan Data

  1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi: 1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis; 2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: a. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; b. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWPpelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; a tau c. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan;dan d. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan/ atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/ atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya namun tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berupa: 1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi; 2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi; 4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi; 5. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau 6. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui: a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan: 1) mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan 2) mengunggah (upload) salinan digital (softcopy)dokumen pendukung; atau b. Contact center dan/ atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. c. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b: 1) kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 2) permohonan dianggap tidak diajukan dan: a) Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; atau b) pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/ atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"