Layanan Mediasi

No. SK: 301 TAHUN 2022

  1. Berkas Formulir pengaduan
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain
  3. membawa KTP dan Kartu keluarga

  1. Tahap persiapan : Pendamping PPA dan psikolog melakukan asesmen terhadap Penerima Manfaat terkait penyelesaian kasus kekerasan yang dialaminya. Asesmen tersebut bertujuan: (a) mengetahui kondisi korban dalam mengambil keputusan penyelesaian perkara; (b) membantu korban memilih jalur penyelesaian perkara tanpa menimbulkan keberulangan kekerasan dan berdampak pada kepuasan korban; (c) memfasilitasi pengambilan keputusan yang terbaik bagi dirinya dengan bebas dari tekanan dan kondisi yang “menyandera” korban. Jika hasil asesmen tersebut memenuhi persyaratan Mediasi, Penerima Manfaat perempuan dapat memilih dan meminta layanan Mediasi. Adapun pertimbangan posisi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) sebagai berikut : a. Jika PBH merupakan korban - Pendamping PPA melakukan penguatan dengan informasi, pemetaan, dan konseling serta sadar risiko untuk memilih strategi penyelesaian perkara dengan jalur formal atau nonformal. - Dalam hal perkara merupakan delik aduan dimana perempuan korban memilih tidak menempuh jalur formal atau hendak mencabut laporan, maka Pendamping PPA melakukan pendampingan dalam membuat dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak terkait. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kekerasan terhenti dan hak korban terpenuhi serta pelaku bersedia secara suka rela menjalani konseling untuk mencegah keberulangan. - Pendamping PPA membantu Penerima Manfaat untuk mengajukan permohonan kepada kepolisian/penyidik untuk menggunakan kewenangan diversinya memilih penyelesaian melalui keadilan restoratif. b. Jika Penerima Manfaat meminta layanan Mediasi karena adanya permohonan pelaku kekerasan dan/atau keluarga pelaku - Pendamping PPA memberikan dukungan dan memfasilitasi kepada PBH agar mengambil putusan secara bebas, mendampingi proses memulihkan, dan mengakhiri kekerasan melalui pemberian informasi dan penguatan. Putusan diambil oleh Penerima Manfaat atau keluarga (dalam hal Penerima Manfaat meninggal dunia). Pendamping PPA, aparat penegak hukum atau pihak lain tidak mengambil keputusan dalam penyelesaian kasus. c. Jika PBH berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku/tersangka/terdakwa - Pendamping PPA memastikan PBH/tersangka/terdakwa tetap mendapatkan hak korban atas layanan komprehensif, ganti rugi dari pelaku yang menyebabkan PBH menjadi tersangka/terdakwa. PBH/tersangka/terdakwa tetap mendapatkan pendampingan saat merumuskan konsep kesepakatan keadilan restoratif yang memulihkannya sebagai korban agar partisipasinya maksimal dan optimal.
  2. Tahap pelaksanaan : Dalam tahap ini, Pendamping PPA dapat melakukan : - Pendamping PPA membantu Penerima Manfaat untuk mendapatkan mediator. UPTD PPA dapat memberikan daftar nama mediator yang telah terlatih dan berperspektif perempuan korban kepada pengadilan, sehingga dalam kasus perdata dalam konteks KTP dapat ditangani oleh mediator yang terlatih tersebut. - Mediator menuangkan proses Mediasi dalam berita acara, membuat hasil kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak. Dalam hal ini, Pendamping PPA membantu menindaklanjuti dan melakukan pengawasan pelaksanaan hasil kesepakatan perdamaian (Mediasi) tersebut. - Dalam hal layanan Mediasi dimintakan untuk kasus pidana yang sudah dilaporkan ke polisi/pra penuntutan, UPTD PPA berkoordinasi dengan penyidik/penuntut umum dan menyampaikan proses Mediasi di luar peradilan tersebut. Bila kasus sudah disidangkan, maka UPTD PPA memastikan hasil kesepakatan disampaikan kepada persidangan sebagai dokumen pembuktian para pihak.

Maksimal 1x24 jam adanya keputusan dan rujukan dari petugas UPTD PPA untuk dilakukan Mediasi. Sedangkan jangka waktu proses Mediasi menyesuaikan dengan SOP Layanan Mediasi.


Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil mediasi

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3apm.tebingtinggikota.go.id