No. SK: 301 TAHUN 2022
Maksimal 1x24 jam adanya keputusan dan rujukan dari petugas UPTD PPA untuk dilakukan Mediasi. Sedangkan jangka waktu proses Mediasi menyesuaikan dengan SOP Layanan Mediasi. |
Tidak dipungut biaya
Dokumen hasil mediasi
1. Cek di tempat
2. Koordinasi Internal
3. Koordinasi Eksternal
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store