Laporan dan Surat Pengantar Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan / Adopsi Anak

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya laporan social dari pekerja sosial setempat
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial

  1. Pemohon Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Walikota C.q Dinas Sosial Kota Kotamobagu dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan
  2. Kepala Dinas memerintahkan seksi Rehsos anak dan lansia di luar panti mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Kepala Seksi Rehsos anak dan lansia di luar panti melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan, dan apabila memenuhi syarat maka kepala seksi rehsos anak dan lansia di luar panti menyusun konsep laporan pengangkatan anak dan menyerahkan kepada Kepala dinas untuk di tanda tangani
  5. Membuat Laporan Pengangkatan Anak
  6. Konsep surat Permohonan Home Visit dari Dinsos Provinsi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial untuk ditanda tangani Kepala Dinsos Kotamobagu
  7. Tanda Tangan surat Permohonan Home Visit dan pengantar ke Dinas Sosial Provinsi

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan dan Surat Pengantar Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan / Adopsi Anak

Unit Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan dan Surat Pengantar Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan / Adopsi Anak"