Layanan Pendampingan Korban

No. SK: 301 TAHUN 2022

  1. Berkas Formulir pengaduan
  2. surat rujukan dari penyelenggara layanan lain
  3. kartu keluarga atau KTP

  1. Pendamping PPA mengecek ulang hasil rekomendasi layanan sesuai dengan kebutuhan setiap Penerima Manfaat yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Pendamping PPA memberikan informasi tentang proses layanan termasuk faktor pendukung dan penghambat yang akan mempengaruhi proses layanan tersebut, dan memastikan persetujuan Penerima Manfaat;
  3. Pendamping PPA melakukan komunikasi dan konsultasi secara intensif dengan setiap tenaga profesional yang menangani Penerima Manfaat untuk mengetahui perkembangan Penerima Manfaat, secara berkala atau jika dibutuhkan, Pendamping PPA dapat berkomunikasi dan berkonsultasi melalui mekanisme konferensi kasus;
  4. Pendamping PPA melaporkan dan menyerahkan hasil pemantauan kepada supervisor;
  5. Pendamping PPA bekerja sama dengan staf pengelolaan data dan informasi kasus melakukan input data ke Simfoni PPA.

1.     1. Pendampingan Layanan Hukum :

Rekomendasi dan rujukan atas persetujuan Penerima Manfaat kepada layanan hukum maksimal 2x24 jam setelah manajer kasus UPTD PPA memiliki data dan informasi lengkap tentang Perempuan dan Anak (yang ditulis dalam laporan kasus).

2.     2. Pendampingan Layanan Kesehatan:

Pendampingan layanan kesehatan diberikan selama proses layanan kesehatan berlangsung.

3.     3. Pendampingan Layanan Rehabilitasi Sosial :

Pendampingan layanan rehabilitasi sosial diberikan sesuai dengan durasi layanan rehabilitasi sosial dari penyelenggara layanan yang berwenang.

4.     4. Pendampingan Layanan Reintegrasi Sosial

Pendampingan layanan reintegrasi sosial diberikan sesuai dengan durasi layanan reintegrasi sosial dari penyelenggara layanan yang berwenang    

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil pendampingan psikolog klinis, dokumen hasil pendampingan hukum.

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3apm.tebingtinggikota.go.id