Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 016B/1101/PST/2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit pelayanan PST dengan menyerahkan identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain) serta mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan datang ke PST BPS menemui petugas frontline PST, mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian.
  2. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan dan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
  3. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro jika akan melakukan pembelian secara offline.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik.

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Simeulue

Website : https://s.bps.go.id/pengaduan1101

E-mail : bps1101@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung"