Surat Rekomendasi BPJS,dan Beasiswa Pendidikan

  1. 1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
  2. 2. Membawa Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah / Sangadi
  3. 3. Membawa Fotocopy KK dan KTP

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas layanan (Front Office).
  2. Memeriksa apakah klien apakah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Verifikasi Penerbitan oleh Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
  5. Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi yang telah diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  6. Petugas layanan (Front Office) memberi stempel Dinas pada Surat Rekomendasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi BPJS,dan Beasiswa Pendidikan

Unit Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi BPJS,dan Beasiswa Pendidikan "