Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 33 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar RT, RW
  2. FC KTP
  3. FC Kartu keluarga

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. Berkas di cetak dan diserahkan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.   Mendatangi Ruang Pelayanan kantor Desa Sidasari

2.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala  Desa

3.   Sarana pengaduan yang tersedia : 

      Email : sidasarikantor1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"