Legalisasi Surat Pengantar NTCR

No. SK: 33 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar RT, RW
  2. Blangko N1, N2, N3, N4
  3. Foto copy KTP dan KK
  4. Data dukung lain ( Akta cerai, Keterangan Kematian )
  5. Surat Keterangan Wali ( Bila diperlukan )

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Berkas di legalisasi dan diserahkan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima legalisasi Surat Pengantar NTCR

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar NTCR

1.   Mendatangi Ruang Pelayanan kantor Desa Sidasari

2.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala  Desa

3.   Sarana pengaduan yang tersedia : 

      Email : sidasarikantor1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar NTCR"