Surat-Surat Umum (Proposal, dll)

No. SK: 33 TAHUN 2023

  1. Berkas/ Dokumen/ Surat Masuk dari Dinas/ Lembaga/ Desa/ Masyarakat

  1. Surat Masuk/keluar/Proposal dll diterima oleh Staf Kaur Umum dan Perencanaan.
  2. Staf Kaur Umum dan Perencanaan melakukan pencatatan data Agenda Surat Masuk/Keluar/Proposal dll dan penyimpanan. fisik surat dengan melakukan pemindaian dokumen. Pemindaian dokumen merupakan hal yang bersifat opsional. Apabila surat yang diterima sudah dalam bentuk salinan naskah elektronik (softcopy) atau merupakan surat yang bersifat Rahasia, pemindaian dokumen tidak diperlukan.
  3. Data Agenda Surat Surat Masuk/Keluar/Proposal dll tersimpan dalam buku agenda.
  4. Pengguna Tujuan Surat dapat melihat data Surat Masuk yang ditujukan. kepadanya untuk diperiksa isi detail surat masuk tersebut.
  5. Kepala Desa mendisposisi ke Sekretaris Desa melalui lembar disposisi
  6. Sekretaris Desa mendisposisi ke Kaur/kasi/Pelaksana
  7. Apabila diperlukan, penerima disposisi dapat melakukan disposisi lanjutan kepada bawahannya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat-Surat Umum (Proposal, dll)

1.   Mendatangi Ruang Pelayanan kantor Desa Sidasari

2.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala  Desa

3.   Sarana pengaduan yang tersedia : 

      Email : sidasarikantor1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat-Surat Umum (Proposal, dll)"