Pelayanan Urusan Pertanahan dan Pelayanan Urusan Lainnya

No. SK: 58

  1. membawa berkas-berkas terkait beserta fotocopy nya.

  1. Mengikuti alur prosedur pelayanan terkait.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertanahan dan Urusan Lainnya

Melakukan mediasi dan koordinasi untuk menangani aduan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Pertanahan dan Pelayanan Urusan Lainnya"