1. pemeriksaan persyaratan 2 menit
2. pembuatan surat pengantar 3 menit
3. penandatanganan surat pengantar oleh kepala desa 5 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Pelayanan Pengaduan
1. Kepala Desa Riskianasari, SE (+62 877-0524-5801)
2. Sekretaris Desa Priyo Sumarno, S.Pd (+62 888-2675-847)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store