Keterangan Domisili Tempat tinggal

  1. Pengantar RT atau RW
  2. Fotocopy KK

  1. pemohon datang kekantor desa setempat dengan membawa persyaratan yang lengkap
  2. Desa membuatkan surat keterangan domisili tempat tinggal yang sudah ditandatangani kepala desa

1. pemeriksaan persyaratan 2 menit

2. pembuatan surat pengantar 3 menit

3. penandatanganan surat pengantar oleh kepala desa 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pelayanan Pengaduan

1. Kepala Desa Riskianasari, SE (+62 877-0524-5801)

2. Sekretaris Desa Priyo Sumarno, S.Pd (+62 888-2675-847)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Keterangan Domisili Tempat tinggal"