Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pengantar RT/ RW (Fotocopy)
  2. Surat Kuasa (bertandatangan semua ahli waris)
  3. membuat Surat Pernyataan Ahli Waris fowm 1 dari kelurahan
  4. Data Jenazah (fotocopy KTP, fotocopy akte lahir, fotocopy surat kematian)
  5. Data ahli waris (fotokopi KTP dan KK, fotocopy KTp dan KK semua anak, fotocopy akte lahir/ijazah suami istri, fotocopy akte lahir semua anak, fotokopi KTP 2 orang saksi warga di luar anggota keluarga

  1. pemohon mengambil nomor antrian di ptsp
  2. pemohon menyerahkan berkas
  3. petugas menerima berkas
  4. petugas verivikasi berkas
  5. petugas memaraf berkas
  6. petugas memproses penandatanganan
  7. petugas memberi nomor dan stampel
  8. pemohon menerima surat keterangan ahli waris
  9. petugas Ptsp menyerahkan arsip kepada petugas kecamatan

1 hari kerja/ Pemohon 9bila berkas lengkap dan pejabat penandatangan ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh camat/ sekretaris kecamatan

telp/ fax (021) 6459956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"