Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Akta Kematian
  2. Foto Copy KTP semua ahli waris
  3. Foto copy KTP 2 orang saksi
  4. Data dukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan berkas dilanjutkan penelitian oleh petugas Registrat dan dicek kelengkapan persyaratannya.
  2. Berkas yang sudah lengkap bisa segera diproses
  3. Surat Keterangan Ahli waris ditandatangani oleh seluruh calon ahli waris, 2 orang saksi dan dikembalikan lagi untuk di tanda tangani Kepala Desa dan diagenda
  4. Berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk dapat ditindaklanjuti

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Email       :pemdeskepudang107@gmail.com

Facebook  : Pemdes Kepudang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris "