Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Foto Copy KTP
  4. Alamat tujuan lengkap

  1. Pemohon datang ke loket pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas registrar
  3. Berkas yang lengkap bisa langsung di proses
  4. Permohonan surat pindah diberikan kepada pemohon untuk segera ditindaklanjuti di Kantor Kecamatan Binangun

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten

Email       pemdeskepudang107@gmail.com

Facebook  : Pemdes Kepudang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten"