Konsultasi Statistik

No. SK: 030102/7407/PK.300

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  2. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif (online)
  4. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan (online)
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan (online)

  1. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  4. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  5. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
  6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2) Layanan dengan cara online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Mengisi kotak saran dan pengaduan, melakukan e-mail ke bps7407@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"