No. SK: 030102/7407/PK.300
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja
setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Tidak dipungut biaya
Jasa konsultasi informasi statistik
Mengisi kotak saran dan pengaduan, melakukan e-mail ke bps7407@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store