Pengantar Permohonan SKCK

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP El Foto copy
  4. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan (bila ada)

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas registrar
  3. Berkas yang sudah lengkap bisa segera diproses
  4. Surat pengantar SKCK diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Email       : pemdeskepudang107@gmail.com

Facebook  : Pemdes Kepudang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan SKCK"