Pengantar Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW )
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy KTP saksi kematian
  5. Surat Kematian Asli dari Rumah Sakit (Bila ada
  6. Materai Rp 10.000 2 buah

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas registrar
  3. Berkas yang sudah lengkap bisa diproses
  4. Berkas yang sudah selesai diserahkan ke pemohon untuk ditindaklanjuti

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akta Kematian

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui Media/Sarana pengaduan yang tersedia seperti :

Pemdes Kepudang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kematian "