Penerbitan Rekomendasi BPJS Kesehatan

No. SK: 40 TAHUN 2023

  1. • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa
  2. • Membawa Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
  3. • Surat Keterangan Dalam Perawatan (Emergency/Penanganan Gawat Darurat)

  1. • Pemohon melapor ke Loket Layanan dengan menyampaikan jenis layanan yang dibutuhkan serta memberikan kelengkapan persyaratan (mengisi Buku Tamu); • Petugas Loket mewawancarai Pemohon; • Petugas Loket menyampaikan kelengkapan persyaratan dan jenis layanan yang dibutuhkan pemohon kepada Petugas Layanan/Operator • Petugas Layanan/Operator memeriksa kelengkapan persyaratan, melaksanakan wawancara dan mencek Data melalui Aplikasi SIKS-NG • Apabila tidak masuk dalam Kepesertaan PBI-JKN, maka diterbitkan Surat Keterangan untuk Pengurusan BPJS dari Dinas Kesehatan; • Mengajukan Surat Keterangan untuk Pengurusan BPJS dari Dinas Kesehatan guna diparaf oleh Pejabat Kelompok Fungsional-Kepala-Bidang-Sekretaris Dinas; • Penandatangan Surat Keterangan untuk Pengurusan BPJS dari Dinas Kesehatan oleh Kepala Dinas; • Penomoran dan stempel Dinas Sosial; • Diserahkan kepada Pemohon oleh Petugas Layanan/Operator.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi BPJS Kesehatan

1.      Menyampaikan secara tertulis  melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial

2.      No. WA   : 081362132812

3.      Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Dinas Sosial

4.      Email Dinas Sosial : dinsoshumbahas@gmail.com

5.      Website : https://dinsos.humbanghasundutankab.go.id

Melalui aplikasi SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online