6 Bulan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan
Penanganan aduan secara langsung dan tidak langsung (laporan via media sosial dan kepolisian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store