Fasilitasi pengangkatan anak

  1. Usia calon orang tua angkat/cota minimal 30 tahun s.d 55 tahun
  2. Calon orang tua angkat harus se agama dengan calon anak angkat
  3. Calon orang tua angkat sudah menikah minimal 5 tahun
  4. Calon orang tua angkat maksimal hanyak boleh mempunyai anak kandung satu
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi KK
  7. Fotokopi Surat Nikah
  8. SKCK dari Kepolisian
  9. Surat keterangan sehat secara fisik dari rumah sakit pemerintah
  10. Surat keterangan sehat jiwa dari rumah sakit pemerintah
  11. Akta kelahiran calon orang tua angkat
  12. Surat persetujuan dari keluarga calon orang tua angkat asli bermaterai
  13. Surat keterangan penghasilan calon orang tua angkat
  14. Akta kelahiran calon anak angkat
  15. Laporan sosial dari pekerja sosial tentang kondisi anak dan calon orang tua angkat
  16. Surat pernyataan kepentingan terbaik bagi anak asli bermaterai
  17. Surat pernyataan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap CAA (calon anak angkat) asli bermaterai
  18. Surat pernyataan akan memberitahukan asal usul calon anak angkat asli bermaterai
  19. Surat pernyataan semua dokumen sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya asli bermaterai
  20. Surat keterangan serah terima anak dari orang tua / wali yang sah, kerabat, rumah sakit, kepolisian, masyarakat, yang dilanjutkan dengan penyerahan anak ke instansi sosial
  21. Surat keterangan serah terima anak dari orang tua kandung anak kepada calon orang tua angkat bermaterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah setempat
  22. Surat keputusan izin pengasuhan dari kepala instansi sosial
  23. Surat rekomendasi dari kepala instansi sosial
  24. Surat pernyataan tidak menjadi wali nikah bagi calon anak angkat perempuan

  1. Cota datang ke dinsos memenuhi persyaratan yang ditentukan
  2. Pekerja sosial melakukan home visit untuk assesment awal baik ke rumah COTA maupun CAA
  3. Pekerja sosial membuat laporan sosial COTA dan CAA
  4. Cota melengkapi dan memperbaiki persyaratan yang dibutuhkan
  5. Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota memberikan rekomendasi kepada COTA untuk diajukan ke sidang Tim PIPA (tim pertimbangan pengangkatan anak)
  6. Berkas COTA disidangkan di tim PIPA Provinsi
  7. Rekomendasi Tim PIPA
  8. Penerbitan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi
  9. SK turun ke Dinas Sosial kabupaten/kota
  10. Penyerahan SK ke COTA
  11. COTA mendaftarkan sidang pengangkatan anak ke pengadilan
  12. Penetapan dari pengadilan COTA ditetapkan layak sebagai orang tua angkat
  13. COTA mendaftarkan anak angkat untuk masuk ke dalam kartu keluarga COTA
  14. Terbitlah AKTA pengangkatan anak

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Penanganan aduan secara langsung dan tidak langsung (laporan via media sosial dan kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pengangkatan anak"