Perbaikan KTP-EL yang Rusak

No. SK: 44

  1. Membawa KTP yang rusak
  2. embawa Kartu Keluarga (KK)

  1. Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat. Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil Medan bagi yang berdomisili Kota Medan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan

Berapa lama waktu pengurusan KTP-EL yang hilang/rusak? Pencetakan ulang KTP-EL yang hilang/rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja (One Day Service). Jadi pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap ya agar KTP-EL kamu yang hilang/rusak bisa segera digant

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Penanganan pengaduan tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline