Perbaikan dan Perubahan Data KTP-EL

  1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili
  3. Ijazah, jika ingin menambah gelar
  4. Akta Kelahiran
  5. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

  1. 1. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat; 2. Lakukan pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas; 3. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el; 4. Tunggu proses pengajuan KTP-el yang baru; 5. Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan; 6. Bawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan. 7. Pastikan semua data telah benar.

selama 1 hari kerja.

selama 14 hari kerja jika hasil konsolidasi data tidak duplikat/ganda

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Layanan penerbitan dokumen KTP-El untuk perubahan eleman data, seperti perbaikan nama,alamat, status perkawinan dll. Perubahan tersebut sudah dicetak pada Kartu Keluarga terbaru. Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil. Pengambilan Dokumen Kependudukan Pemohon dapat mengambil KTP-EL yang sudah diterbikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. ADM - Anjungan Dukcapil Mandiri ADM – Anjungan Dukcapil Mandiri adalah mesin cetak Dokumen kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemohon dapat langung ketempat yang sudah disediakan mesin ADM untuk mencetak dokumen yang sudah diterbitkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan dan Perubahan Data KTP-EL"