Pengurusan KTP-EL yang Hilang

No. SK: 44

  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP yang hilang jika ada
  5. Mengisi Form yang telah disediakan

  1. Tata cara mengurus KTP hilang secara online, yakni: Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat; Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan; Tunggu proses pengajuan KTP yang baru; Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP; Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KTP Hilang secara Online", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/01000011/cara-mengurus-ktp-hilang-secara-online. Penulis : Issha Harruma Editor : Issha Harruma Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Pelayanan pengurusan KTP-EL yang hilang dapat selesai kurang dari 1 jam jika persyaratan sudah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Pengaduan dengan attap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline