Pembuatan KTP-EL Baru

No. SK: 44

  1. Pengantar RT/RW
  2. AKta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. Berusia 17 Tahun

  1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. Fotocopy KK; c. Fotocopy dokumen perjalanan; dan d. Fotocopy kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

Pelayanan pembuatan KTP-EL Baru jika sudah lengkap persyaratan dan tersedianya blanko KTP maka kurang dari 1 jam sudah selesai

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Pelayanan pengaduan dilakukan tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline