Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengatar Perkawinan & Dispensasi Perkawinan

No. SK: 18 Tahun 2021

  1. Membawa Formulir N1, N2, N4, PM1 yang ditandatangani Lurah
  2. Membawa FC. KTP kedua mempelai (untuk melihat agama calon mempelai harus sama)
  3. Membawa Surat dari gereja apabila mempelai beragama Kristen dan katholik.
  4. Membawa Surat yang menyatakan pindah agama apabila KTP yang tercantum masih berbeda agama.
  5. Membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas membuat surat dispensasi nikah apabila pernikahan terhitung kurang dari 15 hari kerja (PTSP)
  6. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan)
  7. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  8. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Kawin & Surat Dispensasi Perkawinan. (Kecamatan)
  9. Pemohon menerima Surat Pengantar Kawin & Surat Dispensasi Perkawinan. (PTSP)
  10. Petugas (PTSP) menyerahkan arsip kepada petugas (Kecamatan)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengatar Perkawinan & Dispensasi Perkawinan

1. Nomor Telepon: 02143930778

2. Fax: 02143930778

3. Whatsapp center: 081295089470

4. Email: kecamatankoja@yahoo.com

5. Facebook: Kecamatan Koja

6. Instagram: Kecamatan Koja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store