Pengantar SKTM

  1. Pengatar RT/RW
  2. Foto Copy KK

  1. Pemohon membawa pengantar RT/RW
  2. Pemohon datang ke Sekretariat desa bagian Yanmum untuk meminta SKTM

2 menit verifikasi berkas

5 menit input data pemohon

2 mencatat pada buku registrasi dan penanda tanganan kepada Pejabat yang berwenang

1 menit penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SKTM

Kantor Sekretariat Desa Gandrungmangu

Hp. 085725636484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKTM"