Pengantar SKCK

  1. Pdengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP dan KK

  1. Pemohon datang ke desa dengan membawa pengatar RT
  2. Setelah datang ke bagian pelayanan umum meminta pengantar
  3. Setelah pemohon medapat berkas pemohon langsung ke Kecamatan dan Koramil meminta legalisasi berkas
  4. Setelah mendapat legalisasi pemohon langsung menjuju ke Polsek membuagt SKCK

2 menit verifikasi persyaratan

5 menit input data pemohon

2  menit mencatat ke buku registrasi dan penandatanganan

1 menit penyerahana berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Kantor Sekretariat Desa Muktisari

Hp. 082214271507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"