Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI

No. SK: 42/2022

  1. Membentuk Keluarga Baru: 1. Fotokopi KK lama 2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian /Surat Keterangan Pindah WNI Jika terjadi pindah datang); atau 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian.
  2. Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga): 1. Fotokopi akta kematian; dan 2. Fotokopi KK lama.
  3. Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat: 1. Fotokopi KK lama; dan 2. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
  4. Perubahan Data: 1. KK lama; dan 2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKP WNI) dan Peristiwa Penting contoh: Paspor, SKP-WNI, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, ljazah, dll 3. Fotokopi Paspor dan izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
  5. Hilang/Rusak: 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian/KK asli yang rusak; 2. Fotokopi KTP-el Pemohon; dan 3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas;
  4. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan PDF kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga baru dan PDF.

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Nomor WA Pendaftaran Penduduk 081293949937 /Pencacatan Sipil 088906063171
2. Nomor Fax 021-3524832
3. Email dukcapil.jakpus@gmail.com
4. WA DJAWARA 0812-8527-7751

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI"