Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal

No. SK: 18

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP Asli yang akan pindah
  3. Membawa KK asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan).
  6. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  7. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI (Kecamatan)
  8. Petugas menomori dan memberi stempel (PTSP)
  9. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal

1. Nomor Telepon: 021-43930778

Email 6. Instagram: Kecamatan Koja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store