Penggunaan BMD

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. Permohonan penggunaan BMD secara tertulis kepada Bupati oleh Pengguna Barang
  2. Fotocopy Sertifikat jika berupa tanah dan jika belum bersertifikat bisa diganti berupa akta jual beli, girik, letter c, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, surat keterangan lurah atau kepala desa, berita acara terkait perolehan barang atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan
  3. Fotocopy dokumen perolehan
  4. Fotocopy IMB jika berupa bangunan
  5. Fotocopy BAST jika berupa Bangunan
  6. Fotocopy dokumen kepemilikan jika BMD selain tanah dan bangunan

  1. Menerima surat permohonan penetapan status penggunaan BMD dari pengguna Barang yang telah di disposisi oleh Bupati
  2. Menyiapkan Surat Keputusan Bupati tentang status penggunaan BMD/surat penolakan kepada Pengguna Barang
  3. Menaikkan Surat Keputusan Bupati/Penolakan Bupati untuk ditandatangani Bupati

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati/Penolakan Bupati

Petugas : Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset e-mail : pengamanan.pemanfaatan@gmail.com Hotline : 081331295250

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan BMD "