Pelayanan Perpustakaan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP,SIM,Paspor,dsb) dan/atau membawa Surat Permintaan Data.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan mengambil kartu identitas di petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  6. Pengguna layanan meninggalkan unit PST BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

1) Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 (lima) harisetelah mengisi buku tamu.

2) Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah masuk pada website bolmutkab.bps.go.id.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan Website: https://pengaduan.bps.go.id E-mail :bps7107@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"