Penggunaan BMD oleh Pihak Lain

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. Permohonan penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain secara tertulis kepada Bupati yang memuat data BMD, Pihak Lain yang akan menggunakan BMD, jangka waktu penggunaan, penjelasan pertimbangan penggunaan BMD yang dioperasikan oleh pihak lain
  2. Fotocopy Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMD
  3. Fotocopy surat permintaan pengoperasian dari pihak lain kepada Pengguna Barang
  4. Fotocopy surat pernyataan dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMD kepada Pengguna Barang

  1. Menerima surat permohonan penggunaan BMD oleh pihak lain dari pengguna barang yang telah di disposisi oleh Bupati
  2. Menyiapkan Surat Keputusan Bupati tentang penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain/surat penolakan kepada Pengguna Barang
  3. Menaikkan Surat Keputusan Bupati/Penolakan Bupati untuk ditandatangani Bupati

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati/Penolakan Bupati

Petugas : Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

 e-mail : pengamanan.pemanfaatan@gmail.com

 Hotline : 081331295250

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan BMD oleh Pihak Lain"