Pelayanan Medical Check Up CPNS

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Fc Kartu Identitas (KK, KTP)
  2. Membawa 2.Fc SK 80 %
  3. Membawa Surat Tugas dari OPD
  4. Membawa Pas Foto 4x6 3 lembar
  5. Membawa Kwitansi pembayaran

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Petugas rekam medis menerima pendaftaran pasien dan menyerahkan keypad perawat MCU di Poli Umum
  3. Perawat MCU menjelaskan kepada pasien jenis-jenis pemeriksaan yang akan dilakukan
  4. Pasien melakukan pembayaran pemeriksaan kesehatan di kasir
  5. Pasien menyerahkan bukti pembayaran kepada Perawat MCU
  6. Perawat MCU melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital serta mencatat hasil pada lembar MCU dan konsultasi ke Dokter MCU
  7. Dokter MCU melakukan pemeriksaan fisik lengkap terbatas kepada pasien dan mendokumentasikannya pada lembar pasien
  8. Perawat MCU melakukan pemeriksaan EKG
  9. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang di laboratorium dan radiologi sesuai dengan instruksi dokter
  10. Pasien melakukan Tes MMPI
  11. Perawat MCU mengkonsulkan hasil pemeriksaan penunjang dan kejiwaan kepada dokter yang bertanggung jawab
  12. Dokter menjelaskan kapada pasien hasil pemeriksaan penunjang dan mendokumentasikan ke lembar hasil MCU
  13. Perawat MCU menggumpulkan data hasil pemeriksaan penunjang, melakukan copy masing-masing data hasil pemeriksaan penunjang, dan meletakkannya hasil copy pada lembar rekam medis pasien
  14. Dokter MCU melakukan rekap data hasil pemeriksaan
  15. Perawat MCU menyerahkan hasil MCU kepada pasien

Pendaftaran         : 5 menit

Pemeriksaan        : 2 jam

Menerima Hasil : 2 hari (tergantung jenis pemeriksaan)


MCU CPNS Gol II  : Rp. 581.000

MCU CPNS Gol III : Rp. 806.000

(Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Medical Check Up CPNS Gol II dan III

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medical Check Up CPNS"