Tata Cara Sewa Oleh Pengguna Barang

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. Calon Penyewa mengajukan Surat Permohonan kepada Pengguna Barang
  2. Data BMD
  3. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang
  4. Surat Pernyataan dari Calon Penyewa
  5. Jangka waktu sewa
  6. Usulan nilai sewa

  1. Menerima surat permohonan sewa yang telah di disposisi oleh Bupati
  2. Pengelola melakukan penelitian terhadap surat permohonan dan dokumen pendukung
  3. Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian objek sewa untuk nilai wajar BMD yang akan disewakan
  4. Berdasarkan hasil penelitian Pengelola Barang memberikan surat persetujuan/penolakan atas permohonan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang
  5. Berdasarkan surat persetujuan Pengelola Barang mengajukan penetapan besaran sewa kepada Bupati
  6. Apabila Bupati menyetujui dan telah menandatangani surat persetujuan maka menyiapkan Perjanjian dan BAST
  7. Menaikkan surat Perjanjian dan BAST kepada Bupati untuk ditandatangani

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan Bupati, Perjanjian Sewa dan BAST

Petugas : Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

 e-mail : pengamanan.pemanfaatan@gmail.com

 Hotline : 081331295250

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Sewa Oleh Pengguna Barang"