Standar Pelayanan Penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 18 Tahun 2021

  1. Membawa fotocopy Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Kuasa (ditandatangani seluruh ahli waris)
  3. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris (Form dari Kelurahan)
  4. Membawa fotocopy KTP dan KK yang meninggal
  5. Membawa fotocopy Akte Lahir/Ijazah yang meninggal
  6. Membawa fotocopy Akte Kematian
  7. Membawa fotocopy Surat Nikah
  8. Membawa fotocopy KTP dan KK pasangan (Suami/Istri) dari yang meninggal
  9. Membawa fotocopy KTP dan KK semua anak
  10. Membawa fotocopy Akte Lahir/Ijazah Suami/Istri (pasangan) dari yang meninggal
  11. Membawa fotocopy Akte Lahir semua anak
  12. Membawa fotocopy KTP 2 orang saksi warga kelurahan tersebut

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan)
  6. Petugas memaraf pada sisi kanan jika dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kecamatan)
  8. Petugas menomori dan memberi stempel Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani (PTSP)
  9. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)
  10. Petugas (PTSP) menyerahkan arsip kepada petugas (Kecamatan)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris

1. Nomor Telepon: 02143930778

2. Fax: 02143930778

3. Whatsapp center: 081295089470

4. Email: kecamatankoja@yahoo.com

5. Facebook: Kecamatan Koja

6. Instagram: Kecamatan Koja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store