Pelayanan Administrasi dan Manajemen

  1. kartu pasien
  2. kartu BPJS (jika ada)
  3. rujukan dokter
  4. ktp (jika ada)
  5. kartu keluarga (jika ada)

  1. 1. Rawat Jalan a. Pengambilan nomor antrian b. Pasien/ keluarga menunggu di ruang tunggu untuk pemanggilan sesuai nomor antrian c. Pendaftaran dilakukan diloket pendaftaran untuk pasien umum d. Untuk pasien BPJS menyerahkan persyaratan pada petugas pendaftaran e. Perugas memverifikasi berkas pasien f. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju g. Petugas penerima berkasa menyerahkan ke petugas penerbit SEP rawat jalan
  2. 2. Rawat Inap a. Petugas pendaftaran menerima surat pengantar rawat dari Poliklinik atau IGD yang dibawa oleh petugas atau pasien dan keluarga b. Petugas pendaftaran memperhatikan surat jaminan seperti BPJS c. Petugas pendaftaran menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/ keluarganya d. Pasien lama/ pasien yang sudah pernah berobat dilihat Kartu Berobat pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama e. Untuk pasien baru dibuatkan Kartu Berobat untuk menentukan nomor rekam medis pasien tersebut f. Data pasien dapat diinput dengan KTP/ SIM pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara g. Petugas pendaftaran membuat berkas rekam medis pasien h. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas rekam medis pasien ke ruangan asal pasien (IGD/ Poliklinik)Standar Pelayanan Publik RSUD Tagulandang 8 i. Petugas pendaftaran memberikan informasi kepada keluarga pasien tentang general concent termasuk tata tertib di rumah sakit
  3. Standar Pelayanan Administrasi Pulang Pasien a. Informasi pasien diperbolehkan pulang oleh Dokter yang beerutgas b. Pasien menunggu komfirmasi administrasi keuangan oleh petugas ruangan (untuk pasien umum) c. Pasien mendapatkan informasi kelengkapan administrasi keuangan: 1) Jika ada biaya, pasien/ keluarga diminta untuk menyelesaikan administrasi pembayaran 2) Pasien / keluarga menerima bukti pembayaran dan menunjukkan ke petugas ruangan awal d. Pasien mendapatkan surat keterangan pulang dari petugas ruangan perawatan, setelah menyerahkan bukti pendaftaran

Waktu pelayanan dibuka hari senin - sabtu, pukul 08.00-14.00

  • untuk jangka waktu penyelesaian tergantung pada dokumen administrasi yang disiapkan pengguna layanan

  • Biaya pendaftaran : 25.000
  • Biaya perawatan kelas I  : 125.000
  • Biaya perawatan kelas II :  75.000
  • Biaya Perawatan Kelas III : 50.000
  • ICU : 250.000
  • Ruang perawatan (Pelaksana dokter umum)
    • Instalasi rawat inap : 20.000
    • Instalasi gawat darurat : 25.000
  • Ruang perawatan (Pelaksana dokter spesialis)
    •  Instalasi rawat inap : 40.000
    • Instalasi gawat darurat : 45.000

Pasien BPJS tidak dipungut biaya, persipakan administrasi sesuai persyaratan BPJS



adminstrasi

  • email : rsudtagulandang@gmail.com
  • Kotak saran
  • Survey Pelayanan Masyarakat/Kuesioner
  • Contact Person : 0813-5679-9949 (unit pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi dan Manajemen"